Selamat Datang Para Pembaca, mari berbagi Ilmu

Thursday, 23 May 2013

KEBIJAKAN DAN PEMBANGUNAN PERTANIAN



Tiga cara untuk merealisasikan kebijakan pemerintah untuk melindungi produsen dan konsumen, meliputi ;
1.      Ulur Tangan
Elastisitas Penawaran dan Permintaan, permintaan dan penawaran selain ditentukan oleh produsen dan konsumen juga dipengaruhi oleh  campur tangan pemerintah. Pemerintah memiliki beberapa metode dalam mengatur perekonomian juga penawaran dan permintaan. Dua diantaranya adalah price ceilings dan price floors. Perubahan harga barang dan pasar yang dipengaruhi oleh pemerintah ini juga dapat disebut dengan elastisitas permintaan.
Namun sebenarnya mengapa pemerintah perlu ikut campur dalam mengatur pasar, terutama penawaran dan permintaan? Permintaan dan penawaran yang tidak diatur oleh pemerintah memberikan kebebasan kepada pasar untuk menentukan harga dan permainan perdagangan, namun apabila tidak ada intervensi dari pemerintah, perdagangan dapat berubah menjadi lebih bebas dan tidak terkontrol. Apabila keadaan tidak terkontrol ini kemudian menjadi lebih kacau, maka keadaan ekonomi negara akan memburuk. Oleh karena itu tidak perlu menjadi pertanyaan mengapa pemerintah melakukan intervensi dalam kegiatan ekonomi.
Intervensi pemerintah dalam kegiatan intervensi umumnya juga bukan merupakan intervensi sepenuhnya dan otoritatif seperti dalam sistem ekonomi sosialis (Mankiw dan Lieberman merupakan ekonom Liberalis). Disini, pemerintah hanya melakukan intervensi dalam menentukan batas atas dan batas bawah harga suatu barang atau price ceilings dan price floors.
Apabila harga keseimbangan yang ditentukan oleh pemerintah terhadap suatu barang lebih rendah daripada batas maksimum yang akan ditetapkan, maka batas harga maksimal terhadap barang tersbut tidak akan mengikat. Namun, apabila harga maksimum yang ditetapkan oleh pemerintah lebih rendah daripada harga ekuilibrium pasar, maka akan terjadi kekurangan atau shortage atas barang tersebut di pasar. Mankiw mengungkapkan bahwa apabila pemerintah menentukan batas maksimal harga suatu barang dalam pasar persaingan sempurna, hal itu akan mengakibatkan kelangkaan terjadi dalam permintaan barang tersebut. Hal ini mengakibatkan produsen/penjual harus membagi barang yang menjadi langka tersebut kepada pembeli.
Price Ceilings maupun Price Floors yang dikeluarkan pemerintah mengenai seuatu barang sebenarnya merupakan dua kebijakan yang sangat membantu pasar untuk tidak mendapatkan gangguan kerena shortage maupun surplus terhadap beberapa barang tertentu dipasaran. Hal ini dapat dilihat dari apabila harga maksimum yang ditentukan pemerintah menyebabkan barang tersebut menjadi langka karena diserbu oleh banyak pembeli, harga minimum lah yang kemudian menyeimbangkannya. Kebijakan pemerintah terhadap harga maksimum dan minimum ini sebenarnya membantu melindungi pihak produsen dan pedagang dari kerugian-kerugian yang mungkin  timbul.
Selain harga maksimum dan minimum, intervensi pemerintah terhadap pasar, keseimbangan, serta penawaran dan permintaan juga dapat dilihat melalui pemberlakuannya pajak. Intervensi pemerintah terkait pajak ini sebenarnya lebih kepada upaya pemerintah untuk menyediakan dan memperbaiki infrastruktur dan kebutuhan publik serta kebutuhan untuk pertahanan negara. Ahli Ekonomi umumnya menamakan pajak ini dengan sebutan tax incidence atau yang dikenal dengan pajak yang berlaku dalam setiap kegiatan perdagangan di pasar.
Contoh nyata dari penerapan tax incidence ini adalah penerapan PPN, yang ada di setiap kegiatan jual-beli. Penjual akan membayar PPN kepada negara dan pembeli pun dikenai pajak PPN guna menyumbang kepada negara. Berkaitan dengan konsep elastisitas, terhadap perubahan barang yang elastis maupun inelastis sebenarnya konsep pajak yang ditentukan oleh pemerintah ini mempunyai pengaruh yang cukup besar. Hal ini dapat dilihat dari jenis barang yang elastis maupun inelastis yang diperdagangkan. Saat barang yang diperjualbelikan yang dikenai pajak tersebut adalah barang elastis,penjual akan mendapatkan beban pajak yang kecil sementara pembeli akan mendapatkan beban pajak yang lebih besar. Sementara pada barang-barang inelastis, pembeli akan terkena pajak yang lebih besar daripada penjual dikarenakan permintaan yang inelastis dan membuat penawaran akan semakin meningkat dan penjual akan menanggung beban pajak lebih besar.
Kesimpulan yang dapat kita ambil dari review mengenai pengaruh pemerintah dalam penawaran, permintaan, dan pasar oleh Mankiw dan Lieberman ini adalah, pemerintah memberlakukan beberapa kebijakan yang berkaitan dengan perdagangan, diantaranya adalah kebijakan pemerintah terhadap harga maksimum (price ceilings) dan harga minimum (price floors) serta pajak negara bagi setiap kegiatan perdagangan. Kebijakan pemerintah ini sebenarnya mempunyai banyak dampak postif terhadap kegiatan kenegaraan, dimana kebijakan-kebijakan ini membantu negara dalam melindungi kerugian produsen-produsen, juga membantu memberikan dana bagi kegiatan kepemerintahan dan pertahanan negara serta  bermanfaat pula bagi pembangunan/perbaikan infrastruktur publik.
2. Campur Tangan
Menurut Islam negara memiliki hak untuk ikut campur (intervensi) dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu-individu, baik untuk mengawasi kegiatan ini maupun untuk mengatur atau melaksanakan beberapa macam kegiatan ekonomi yang tidak mampu dilaksanakan oleh individu-individu. Keterlibatan negara dalam kegiatan ekonomi pada permulaan Islam sangat kurang, karena masih sederhananya kegiatan ekonomi yang ketika itu, selain itu disebabkan pula oleh daya kontrol spiritual dan kemantapan jiwa kaum muslimin pada masa-masa permulaan yang membuat mereka mematuhi secara langsung perintah-perintah syariat dan sangat berhati-hati menjaga keselamatan mereka dari penipuan dan kesalahan. Semua ini mengurangi kesempatan negara untuk ikut campur (intervensi) dalam kegiatan ekonomi.[27]
Seiring dengan kemajuan zaman, kegiatan ekonomi pun mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Namun perkembangan yang ada cenderung menampakkan komleksitas dan penyimpangan-penyimpangan etika dalam kegiatan ekonomi. Atas dasar itulah, maka Ibnu Taimiyah, memandang perlu keterlibatan (intervensi) negara dalam aktifitas ekonomi dalam rangka melindungi  hak-hka rakyat/masyarakat luas dari ancaman kezaliman para pelaku bisnis yang ada, dan untuk kepentingn manfaat yang lebih besar.
Negara memiliki kekuasaan untuk mengontrol harga dan menetapkan besarnya upah pekerja, demi kepentingan publik. Ibnu Taimiyah tidak menyukai pengawasan harga dilakukan dalam keadaan normal. Sebab pada prinsipnya penduduk bebas menjual barang-barang mereka pada tingkat harga yang mereka sukai. Melakukan penekanan atas masalah ini akan melahirkan ketidakadilan dan menimbulkan dampak negatif, di antaranya para pedagang akan menahan diri dari penjual barang pun atau menarik diri dari pasar yang ditekan untuk menjual dengan harga terendah, selanjutnya kualitas produk akan merosot yang akan berakibat munculnya pasar gelap.
Penetapan harga yang tidak adil akan mengakibatkan timbulnya kondisi yang bertentangan dengan yang diharapkan, membuat situasi pasar memburuk yang akan merugikan konsumen. Tetapi harga pasar yang terlalu tinggi karena unsur kezaliman, akan berakibat ketidaksempurnaan dalam mekanisme pasar. Usaha memproteksi konsumen tak mungkin dilakukan tanpa melalui penetapan harga, dan negaralah yang berkompeten untuk melakukannya. Namun, penetapan harga tak boleh dilakukan sewenang-wenang, harus ditetapkan melalui musyawarah. Harga ditetapkan dengan pertimbangan akan lebih bisa diterima oleh semua pihak dan akibat buruk dari penetapan harga itu harus dihindari.
3. Secara Paksa
UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat mengatur kegiatan bisnis yang baik dalam arti tidak merugikan pelaku usaha lain. Monopoli tidak dilarang dalam ekonomi pasar, sejauh dapat mematuhi “rambu-rambu” atau aturan hukum persaingan yang sehat. Globalisasi ekonomi menyebabkan setiap negara di dunia harus “rela” membuka pasar domestik dari masuknya produk barang/jasa negara asing dalam perdagangan dan pasar bebas. Keadaan ini dapat mengancam ekonomi nasional dan pelanggaran usaha, apabila para pelaku usaha melakukan perbuatan tidak terpuji.

Pengaturan hukum persaingan usaha atau bisnis melalui UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (LN 1999 No. 33, TLN No. 3817) diberlakukan secara efektif pada tanggal 5 Maret 2000 merubah kegiatan bisnis dari praktik monopoli yang terselubung, diam-diam dan terbuka masa orde baru menuju praktik bisnis yang sehat. Pemberlakuan UU No. 5 Tahun 1999 selama ini perlu dilakukan kaji ulang, guna mengetahui implikasi penerapan kompetisi yang “sehat” dan wajar di antara pengusaha atau pelaku usaha dalam sistem ekonomi (economic system) terhadap demokrasi ekonomi yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.





No comments:

Post a Comment