Selamat Datang Para Pembaca, mari berbagi Ilmu

Thursday, 23 May 2013

Kedaulatan pangan sebagai konsep kebijakan produksi pertanian dan pangan serta distribusi



Kedaulatan pangan sebagai konsep kebijakan produksi pertanian dan pangan serta distribusi
I.       Kedaulatan pangan sebagai sebuah konsep kebijakan dalam produksi pertanian dan pangan.
Kebijakan pertanian dan pangan harus harus bertujuan untuk mewujudkan produksi pangan yang dapat mencukupi kebutuhan sendiri melalui produsen pangan dalam negeri khususnya kaum tani, nelayan, komunitas asli dan lain sebagainya.
Disamping itu, menjamin stok pangan , mengamankan sumberdaya untuk produksi pangan, melakukan distribusi pangan yang adil, serta manajemen yang berbasis serta dikontrol oleh komunitas. Kedaulatan pangan dalam praktek adavokasi  kebijakan serta mendukung perjuangan demokratis massa pokok. Menyokong sepenuhnya aksi-aksi rakyat secara langsung  untuk memperoleh keadilan social, bebas dar  penindasan dan tirani serta untuk memperoleh demokrasi sejati.
Kedaulatan pangan senantias memperjuangkan baik hak perseorangan maupun hak-hak kolektif, menegakkan dan berjuang untuk mewujudkan hak asasi manusia serta serta mendukung kebebasan rakyat untuk melancarkan aksi-aksi langsung memperjuangkan hak-haknya.
Kedaulatn pangan senantiasa menggunakan pendekatan berbasis pada kekuatan rakyat dalam melakukan advokasi kebijakan, mendorong partisispasi rakyat dalam menentukan kebijakan agrarian serta kebijakan lainnya. Kedaulatan pangan member perioritas pada kebutuhan dalam negeri dan menjamin akses rakyat tanah, air, benih, pelayanan dan lain sebagainya. Kedaulatan pangan juga menjamin partisipasi kaum perempuan dan sector rentan lainnya dalam pembuatan kebijakan serta mengakui pentingnya peranan mereka dalam urusan produksi pertanian dan pangan.
II.    Komponen program dan platform kedaulatan pangan
Produksi pangan
Dalam produksi pangan, masalah-masalah dan prinsip-prinsipnya berkisar pada self-relience (kerpecayaan pada diri sendiri)  dan self-sufficiency (kesanggupan mencukupi keperluennya sendiri). Untuk mewujudkan self-sufficiency dalam produksi pngan mensyaratkan adanya demokrasi ekonomi (economic democracy), yang berarti bahwa kaum tani unutk membuat keputusan dan mencari nafkah harus berarti bahwa hak kaum tani untuk membuat keputusan dan mencari nafkah harus ditegakkan sementara dominasi elit dan koorporasi harus dilenyapkan. Harus ada perlindungan dan promosi atas hak dan kesejahteraan pekerja, ketentuan atas pekerjaan yang bermartabat, upah yang adil serta keselamtan kerja.
Distribusi pangan
Distribusi pangan harus disesuaikan dengan kehidupan ekonomi dan budaya rakyat. Distribusi pangan jugan harus mempertimbangkan masalah pendapatan. Demokrasi ekonomi dalam distribusi pangan sangat sulit diterapkan, karena itu konsultasi dan partisi pasi harus didakan sebagai sebuah kebijakan dalam distribusi pangan.
Program-program pangan harus berasis pada komunitas yang ditopang oleh program distribusi pangan nasional yang pro-aktif serta berpihak pada rakyat. Pemerintah harus menjamin kertersediaan pangan yang cukup melalui usaha yang efisien mendapatkan pangan dari dalam negeri .
Kesehatan dan gizi
      Prinsip kesehatan dan gizi yang palling utama adalah memastikan agar pangan dan makanan yang dikomsumsi rakyat aman untuk dimakan. Perhatian khusus  harus diberikan kepada sector-sektor yang rentan seperti kaum perempuan,, anak-anak dan lanjut usia. Sector ini menderitakemiskinan dan kelaparan berkali-kali lipat dibandingkan sector lainnya akibat diskriminasi jender dan masih terbatasnya hak-hak ekonomi dan polotiknya.
Program utamanya adalah ; program gizi yang pro-aktif serta berpihak kepada rakyat yang focus pada wilayah dan sector  paling miskin dalam dalam masyarakat; membuat regulasi dan promosi pangan yang betul-betul aman dan melindungi rakyat.
Bantuan pangan
      Bantuan pangan harus bersifat pro-aktif dan pro-rakyat. Ia tidak boleh disangkut-pautkan dengan agenda ekonomi maupun politik, akan tetapi benar-benar untuk membantu daerah bencana dengan mekanisme pengaturan yang pro-aktif terlebih bagi komunitas yang terserang kemiskinan atau bencana. Pangan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk berkuasa atau intrumen untuk kepentingan perang.
      Bantuan dan kerjasama pangan internasional harus mendukung kebijakan yang mengutamakan upaya  memenuhi kebutuhan atas dasarproduksi panga sendiri dan pembangunan serta tidk dugunakan sebagai topeng untuk melakukan dumping. Bantuan tidak boleh dijadikan jalan untuk memperkuat control TNC’s terhadap pasar dalam negeri.
Advokasi kebijakan untuk Kedaulatan Rakyat atas Pangan
I.       Advokasi Kedaulatan Pangan di Tingkat Lokal, Nasional dan Internasional          Luasnya cakupan kedaulatan pangan secara tidak langsung memerlukan strategi yang memadai untuk mewujudkannya. Kedaulaan pangan membuka sebuah wacana politik untuk menekankan pentingnya prinsip menentukan nasib sendiri (self-determination) dan percaya pada kemampuan sendiri ( self-reliance) bagi komunitas local dalam menemukan solusi persoalan-persoalan local. Dengan demikian ajuan-ajuan kebijakan dalam konsep kedaulatan pangan memerlukan perubahan-perubahan yang luas dalam kebijakan pertanian dan perdagangan yang berlaku dewasa ini seperti pengurangan secara radikal atau dirubahnya secara menyeluruh kekuasaan institusi-institusi dan berbagai perjanjian internasional. Tujuan utamanya adalah menampilkan secara nyata bagaimana perhatian yang ditunjukkan oleh komunitas dalam konsep kedaulatan pangan.
II.    Persoalan pokok dan sasaran kampanye
Sejak tahun 1980 –an, kebijakan penyesuaian structural (Structural adjustment policies) yang dipaksakan oleh IMF dan bank dunia telah diterapkan oleh mayoritas negeri-negeri terbelakang. dalam lapangan pertanian dan pangan kebijakan berkisar pada apa yang oleh Bank dunia dijuluki sebagai paket kebijakan “ketahanan pangan berbasis pada perdagangan” (trade base food security) melalui prasyarat prasyarat yang memboncengi utang luar negeri, IMF dan Bank dunia memaksa negeri-negeri tersebut membuka pasar pertaniannya bagi produk impor yang murah.
Advokasi kebijakan untuk kedaulatan pangan harus menuntut dihentikannya segala persyaratan program penyesuaian structural terhadap apa yang disebut sebagai dokumen strategi pengurangan kemiskinan (proverty reduction strategy paper)  yang mendorong reform – reform ala neoliberal, yang pada akhirnya hanya untuk memaksimalkan keuntungan koorporasi-koorporasi sembari mengecam subsidi Negara terhadap produsen kecil sebagai tindakan yang menghancurkan serta menuntut privatisasi.
Mekanisme “perdagangan bebas”
Di bawah pengaruh WTO, kebijakan perdagangan telah menjadi perjanjian nasional yang mengikat yang harus dipatuhi bila tidak, maka harus bersiap-siap mendapat sanksi melalui mekanisme penyelesaian sengketa. Aturan kebijakan perdagangan ini memberi pengaruh pada sector pertanian dan pangan seperti aturan-aturan keramat yang dibuat WTO dalam Agreement on Agriculture (AoA).
Liberalis pertanian melalui WTO dan perjanjian-perjanjian perdagangan bebas lainnya memaksa pada produsen kecil dan menengah dinegeri-negeri terbelakang berhadap-hadapan dengan pesainnya didalam persaingan langsung didalam pasar dunia melawan para pesainnya. Karena itu kedaulatan pangan menurut WTO harus segera angkat kaki dari semua aspek system pertanian dan pangan ia harus digantikan dengan system perdagangan multilateral yang baru berbasis pada perdagangan yang adil dan kedaulatan rakyat atas pangan.
Pertanian koorporasi
Liberalisasi pertanian telah mengakibatkan terkonsolidasikannya tanah pertanian dan segenap Sumber daya ditangan para tuan tanah besar, perusahaan transnasional (TNC’s) juga melakukan perluasan control atas bagian lainnya dari system pangan, pasar, dan produksi pangan global.
III. Unsur-unsur Advokasi Kebijakan untuk Kedaulatan Pangan
Pendidikan dan jaringan
Konversi rakyat atas kedaulatan pangan selain menjadi instrument politik juga harus menjadi alat untuk mendidik rakyat tentang kedaulatan pangan. Document tersebut harus tersebarkan secara luas serta secara resmi harus dipresentasikan didalam pertemuan-pertemuan dan juga untuk keperluan penggalanagn dana. Program nasional mengenai kedaulatan pangan juga harus dirancang untuk menjadi sebuah platform politik untuk kepentingan kampanye dan pembangunan aliansi.

Lobi
Dalam diskusi kebijakan mengenai pembaharuan kebijakan pertanian dan pangan,  kedaulatan pangan harus menampilkan sebuah konsep alternative. Forum-forum legislative harus segera di organisasikan untuk memudhkan interaksi dan debat dengan pembuat kebijakan mengenai masalah pembaharuan.
Mobilisasi
Menggerakkan sector yang berbeda, khususnya kaum tani, nelayan tradisional, suku bangsa asli dan produsen pangan lainnya maupun kelompok konsumen diperlukan untuk melancarkan perlawanan terhadap kebijakan neoliberal yang mempengaruhi sector pertanian dan pangan.  tujuan utama mobilisasi ini adalah menuntut perubahan atas kebijakan yang sedang diterapkan dan atau untuk mengantisipasi ajuan lainnya.
Advokasi
Advokasi adalah tindakan atau proses membela sebuah perkara. Mengajak orang untuk bertindak dengan mengajukan saran-saran, memberikan dukungan, menentang atau mempertahankan gagasan-gagasan.
Advokasi kebijakan
Advokasi kebijakan adalah usah untuk memenangkan aspirasi atau kehendak public dalam sebuah kebijakan dengan berbagai strategi dan taktik yang terorganisir. Advokasi melibatkan pihak-pihak yang mendapat dampak kebijakan, menentang kebijakan, yang sedang berlaku serta menawarkan sejumlah alternative. Sasaran utama dari advokasi kebijakan adalah : 1) Legislatif. 2) Ekekutif. 3) lembaga-lembaga regulator. 4) peradilan.

Perbedaan antara advokasi dengan kampanye gerakkan massa
Capaian advokasi kebijakan adalah merubah kebijakan0kebijana yang sedang berlaku atau mengantsipasi ajuan kebijakan lainnya sembari mengajukan alternative kebijakan. Sementara itu, kampanye gerakan massa memiloiki skoup yang lebih luas yaiutu memecahkan persoalan-persoalan hokum dan kebijakan semata (tidak bergantung pada hukum dan kebijakan yang berlaku)
Tujuan advokasi
Tujuan jangka pendek;
1.      Untuk merombak hokum maupunregulasi
2.      Untuk memperoleh posisi politik secara relative
3.      Untuk meningkatkan rakyat atas sebuah persoalan
4.      Untuk mendapatkan pengalaman dan kekuatan initernal
Tujuan jangka panjang
1.      Untuk mempengaruhi  perubahan-perubahan secara berangsur-angsur didalam lembaga social
2.      Untuk mendapatkan posisi politik dan media yang lebih baik untuk perubahan social
3.      Meningkatkan kesadaran kritis rakyat untuk perubahan social
4.      Untuk membangun anasir-anasir demokrasi
Lima langkah pokok dalam kerja advokasi
1.      Mengidentifiaksi sasaran advoskasi
2.      Memutuskan media yang tepat digunakan untuk menjangkau sasaran
3.      Memebangun pesan yang jelas yang mereka mengerti
4.      Rebut hati dan pikirannya
5.      Mengubah atau membetulkan pradigma
Strategi-strategi dalam advokasi
1.      Pendidikan
Ø  Penelitian dan publikasi-publikasi
Ø  Berhubungan dengan organisasi-organisasi yang berbasis komunitas
Ø  Sesi forum pendidikan
2.      Proyeksi media
3.      Lobi
Ø  Menjalin hubungan dengan anggota parlemen dan pejabat pemerintah yang simpatik dan berbagi masalah organisasi
Ø  Dialog-dialog
Ø  Berpartisipasi dalam forum curah pendapat
4.      Jaringan
Ø  Membangun hubungan secara personal maupun organisasi
Ø  Tukar-menukar publikasi dan hasil penelitian
Ø  Mengumpulkan sumberdaya bersam untuk mendapatkan pengaruh yang lebih besar
5.      Aksi-aksi rakyat.
Ø  Negosiasi
Ø  Aksi-aksi protes

1 comment: